Latar Belakang
Yayasan “Amanah Ummah Islamiyyah”. Didirikan pada tanggal 2 April 2004 melaluai Akta Notaris Atiek Rusdewanti SH No.01. 02/04/2004, dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 Februari Tahun 2007, dengan Surat Keputusan No: C-319.HT.01.02 TH 2007.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh Yayasan melalui Surat keputusan No: 01/SK-VI/2004 mendirikan Panti Sosial Asuhan Anak “Amanah Umah” dengan nomor pendaftaran di Kantor Sosial Kota Bandung Nomor: 062/639-Binsos tanggal 7 Juli 2004, dan Dinas Sosial Prop.Jabar No.062/984/PRKS/2005.
Salah satu program kerjanya adalah menampung dan mengelola dana dari masyarakat serta mengunakannya untuk kepentingan pembinaan Anak yatim Piatu secara trasfaran tepat sasaran serta amanah.
kepedulian para donatur yang dikaruniai keleblihan rezeki dari Alloh SWT Sangat kami harapkan.
MENGAPA HANYA YATIM,PIATU,YATIM PIATU?
Sebelum lembaga ini berbadan hukum, kegiatan awalnya hanya kepedulian Pimpinan Panti kepada anak-anak Yatim di Ligkungan rumah di daerah Cimenyan daerah Bandung Utara. Setelah menyantuni beberapa anak yatim keberkahan mulai dirasakan dalam kehidupan keseharian. Maka semakin kuatlah niat kami untuk lebih meningkat kepedulian kami kepada usaha mengurus anak yatim.
Dengan mengontrak sebuah rumah di salah satu gang di jalan Cicukang daerah Cisaranten Arcamaik, kami memulai mengurus 7 orang anak yatim. Dan semakin hari kepedulian masyarakat kepada yayasan kami Alhamdulillah semakin meningkat.
Demikian juga halnya keberkahan yang dirasakan oleh para donatur kami ketika telah ikut menyantuni mereka,sehingga tidak sedikit diantara mereka ada yang menjadi donatur tetap bulanan.
Berdasarkan penuturan para donatur: Banyak yayasan yang mengatasnamakan Yatim, tapi pada kenyataannya diantara anak asuhnya, masih banyak terselif anak dhuafa. Sehingga kepuasan batin mereka sedikt berkurang. Tetapi Alhamdulillah Amanah Umah, menjadi pengobat atas kekecewaan mereka.
Itulah mengapa sampai hari ini Panti Asuhan kami hanya menampung anak Yatim saja.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh Yayasan melalui Surat keputusan No: 01/SK-VI/2004 mendirikan Panti Sosial Asuhan Anak “Amanah Umah” dengan nomor pendaftaran di Kantor Sosial Kota Bandung Nomor: 062/639-Binsos tanggal 7 Juli 2004, dan Dinas Sosial Prop.Jabar No.062/984/PRKS/2005.
Salah satu program kerjanya adalah menampung dan mengelola dana dari masyarakat serta mengunakannya untuk kepentingan pembinaan Anak yatim Piatu secara trasfaran tepat sasaran serta amanah.
kepedulian para donatur yang dikaruniai keleblihan rezeki dari Alloh SWT Sangat kami harapkan.
MENGAPA HANYA YATIM,PIATU,YATIM PIATU?
Sebelum lembaga ini berbadan hukum, kegiatan awalnya hanya kepedulian Pimpinan Panti kepada anak-anak Yatim di Ligkungan rumah di daerah Cimenyan daerah Bandung Utara. Setelah menyantuni beberapa anak yatim keberkahan mulai dirasakan dalam kehidupan keseharian. Maka semakin kuatlah niat kami untuk lebih meningkat kepedulian kami kepada usaha mengurus anak yatim.
Dengan mengontrak sebuah rumah di salah satu gang di jalan Cicukang daerah Cisaranten Arcamaik, kami memulai mengurus 7 orang anak yatim. Dan semakin hari kepedulian masyarakat kepada yayasan kami Alhamdulillah semakin meningkat.
Demikian juga halnya keberkahan yang dirasakan oleh para donatur kami ketika telah ikut menyantuni mereka,sehingga tidak sedikit diantara mereka ada yang menjadi donatur tetap bulanan.
Berdasarkan penuturan para donatur: Banyak yayasan yang mengatasnamakan Yatim, tapi pada kenyataannya diantara anak asuhnya, masih banyak terselif anak dhuafa. Sehingga kepuasan batin mereka sedikt berkurang. Tetapi Alhamdulillah Amanah Umah, menjadi pengobat atas kekecewaan mereka.
Itulah mengapa sampai hari ini Panti Asuhan kami hanya menampung anak Yatim saja.

