ShoutMix chat widget

RISALAH AQIQAH

Menghidupkan
Sunnah Nabi Muhammad,SAW dengan “AQIQAH”

Makna “AQIQAH” 

Dalam istilah bahasa ‘aqiqah berarti memutus. Sedangkan secara istilah Syara’ aqiqah berarti menyembelih kambing/domba  untuk anak kita pada hitungan hari ke tujuh dari hari kelahirannya. 

Pentingnya Aqiqah

 Rasulullah saw. bersabda : “Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya”. (Ashhabus-Sunan)."

 Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang kita bisa petik di dalamnya. Oleh karena itu. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW tanpa terkecuali, termasuk aqiqah ini. Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti  dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci.

Dengan Aqiqah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Ditumbuhkan dan dikembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai Ilahiyah. Dengan Aqiqah diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan sang bayi, khususnya jiwa dan ruhaninya.Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Do’a Untuk Bayi yang Baru Dilahirkan

 Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Artinya:

Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari) 

Beberapa Hal yang Harus Dilakukan oleh Orang tua Setelah Kelahiran Anaknya

  • 1.     Menyuarakan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri bayi. Hal ini berdasarkan atas sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Abu Rafi’: Aku melihat Rasulullah saw. Menyuarakan adzan pada telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika Fatimah melahirkannya.

 

  • 2.     Melakukan tahniq, yaitu menggosok langit-langit (mulut bagian atas) dengan kurma yang sudah dilembutkan. Caranya ialah dengan menaruh sebagian kurma yang telah dikunyah pada jari, dan memasukkan jari itu ke dalam mulut bayi, kemudian menggerak-gerakkannya ke kiri dan ke kanan dengan gerakan yang lembut hingga merata di sekeliling langit-langit bayi. Jika kurma sulit di dapat, tahniq ini dapat dilakukan dengan bahan yang manis lainnya, seperti madu atau saripati gula, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi saw. Di dalam Shahihain, terdapat hadits dari Abu Burdah, dari Abu Musa r.a., ia berkata: Aku telah dikaruniai seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Nabi saw. lalu beliau menamakannya Ibrahim, menggosok-gosok langit-langit mulutnya dengan sebuah kurma dan mendo’akannya dengan keberkahan. Setelah itu beliau menyerahkannya kepadaku.Hikmah dari tahniq ini ialah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut dan gerakan lisan beserta tenggorokan dan dua tulang rahang bawah dengan jilatan, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami. Lebih utama kalau tahniq ini dilakukan oleh ulama/orang yang shalih sebagai penghormatan dan pengharapan agar si bayi menjadi orang yang shalih pula.

 

  • 3.      Mencukur rambut kepala bayi, memberi nama, dan Aqiqah. 

 Waktu ‘Aqiqah

Berdasarkan beberapa keterangan menunjukkan bahwa waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan ‘aqiqah adalah hari ketujuh. Hadits lain yang menguatkan hal itu antara lain adalah hadits Abdillah bin Wahb dari ‘Aisyah r.a.: Rasulullah saw. telah meng’aqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuuh (dari kelahiran mereka), menamakan mereka dan memerintahkan untuk menjauhkan penyakit dari kepala (mencukur) mereka.

 Akan tetapi, ada pendapat yang menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukanlah keharusan, melainkan suatu anjuran. Al-Maimuni berkata: Aku bertanya pada Abdullah: “Kapankah anak itu di’aqiqahi?”. Abdullah menjawab, “Adapun ‘Aisyah telah mengatakan bahwa ‘aqiqah itu dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas, atau hari ke duapuluh satu.”Imam Malik berkata: Pada zhahirnya, keterikatan pada hari ketujuh itu adalah atas dasar anjuran. Andaikan (pada hari itu tidak dapat dilakukan), maka menyembelih pada hari keempat, kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya, ‘aqiqah itu telah cukup.

Aqiqah setelah Dewasa

Pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).

 Jika orang tua mampu menyembelih ‘aqiqah pada hari ketujuh, maka hal itu lebih utama, sesuai dengan perbuatan Nabi saw. Namun jika hal itu menyulitkan, maka diperbolehkan untuk melakukannya pada hari ke berapa saja sebagaimana telah dikatakan Imam Malik.

 Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya.

Jumlah Hewan

Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

  1. Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
  2. Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu

 Mencukur Rambut

Mencukur rambut bayi merupakan sunah Muakkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.

 Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)  Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : Hilangkan darinya kotoran (HR. Al-Bazzar)  

Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: “Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut.” (fathul Bari) 

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya fatimah RA  “Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)  

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qazu, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim).  

Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qazu tersebut:

  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
  •  Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
  • Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
  • Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.  

 Pemberian Nama

 Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)  Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)  

Ibnu Al-Qoyyim berkata: Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya.

Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: Siapa namamu? Aku jawab: Hazin Nabi berkata: Namamu Sahl Hazn berkata: Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-Isawiy hal 65)  

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:  Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Alloh adalah Abdulloh dan Abdurrahman.” (HR. Muslim 2132)  Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku.” (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)  

Berkaitan dengan kapan saat yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)  

Persyaratan Hewan Aqiqah

Persyaratan Kambing/domba Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing/domba Kurban (Idul Adha) . Berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing/domba aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing/domba Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing/domba yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing/domba itu bebas dari catat."

 

Boleh Menghancurkan Tulangnya

Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana Sembelihan Lainnya Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam Al-Muwaththa (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan. Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah : Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)] Dari Aisyah dia berkata: " ...termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya... " [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, HR. Hakim (4/283] Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

 

Disunnahkan Dimasak dahulu

Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan Mentah Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud hal.43-44, berkata : "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya... Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain."